Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara Tahun 2025−2044. Rapat yang berlangsung secara daring pada Senin, 20 Januari 2025, dipimpin oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Forum ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan rancangan regulasi yang berperan sebagai kerangka strategis bagi pertahanan nasional selama dua dekade mendatang.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pertahanan, termasuk jajaran Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Ditjen Strahan) yang bertanggung jawab atas substansi strategis rancangan tersebut. Dalam diskusi, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan mengungkapkan bahwa draft Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan telah selesai melalui proses pengharmonisasian awal. Draft tersebut kemudian diserahkan kepada unit teknis di Kementerian Pertahanan untuk ditindaklanjuti berdasarkan catatan penyempurnaan dari Tim Kerja Harmonisasi.
Kolonel Agung, perwakilan dari Direktorat Kebijakan Strategi Pertahanan Ditjen Strahan, mengonfirmasi bahwa penyempurnaan terhadap rancangan telah dilakukan sesuai masukan harmonisasi. Namun, hingga saat ini, draft tersebut masih berada di meja Menteri Pertahanan untuk mendapatkan arahan dan disposisi lebih lanjut. Hal ini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan strategis yang melibatkan banyak aspek pertahanan nasional.
Forum rapat menghasilkan kesepakatan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Postur Pertahanan Negara 2025−2044 akan dikembalikan kepada Kementerian Pertahanan selaku pemrakarsa. Langkah ini bertujuan untuk melakukan pembulatan dan pemantapan konsepsi secara internal sebelum proses harmonisasi lanjutan. Proses ini menunjukkan komitmen seluruh pihak untuk menghasilkan regulasi yang matang, holistik, dan selaras dengan kebutuhan strategis bangsa.
Rancangan ini diharapkan menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan pertahanan yang komprehensif, mencakup pengembangan kekuatan militer, pengelolaan sumber daya nasional, serta upaya menjaga kedaulatan dan stabilitas negara. Dengan pendekatan kolaboratif lintas kementerian, regulasi ini tidak hanya akan memperkuat pertahanan nasional, tetapi juga mencerminkan visi jangka panjang dalam menghadapi tantangan global yang terus berkembang. (-end)