Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap impor produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat ini dipimpin oleh Onni Rosleini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama sekaligus Pembina Tim Kerja Harmonisasi, yang memandu diskusi strategis secara daring melalui video conference.
Dalam rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, dibahas pentingnya langkah-langkah untuk melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan tidak adil. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, barang impor yang terindikasi dijual dengan harga ekspor lebih rendah dari nilai normalnya, sehingga merugikan industri lokal, dapat dikenakan BMAD sebagai upaya perlindungan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) menemukan adanya praktik dumping pada impor produk nylon film dari ketiga negara tersebut. Praktik ini tidak hanya menurunkan daya saing produk lokal, tetapi juga memberikan dampak kerugian signifikan terhadap keberlangsungan industri dalam negeri. Bukti hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri lokal menjadi dasar kuat untuk mengenakan BMAD sebagai tindakan korektif.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan penyusunan regulasi berjalan komprehensif dan sesuai dengan kepentingan nasional. Selain mengatur pengenaan BMAD, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada industri lokal sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan kompetitif. Dukungan lintas kementerian memastikan bahwa kepentingan sektor perdagangan, keuangan, dan industri dipertimbangkan secara seimbang.
Keputusan untuk menetapkan BMAD terhadap impor produk nylon film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan akan memberikan sinyal tegas kepada pelaku perdagangan global bahwa Indonesia berkomitmen melindungi industri lokal dari dampak praktik perdagangan tidak sehat. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus menjaga keberlanjutan sektor manufaktur dalam negeri. (-end)