• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH KAJI ULANG TATA CARA PERBAIKAN DATA BADAN HUKUM UNTUK KEPASTIAN HUKUM YANG LEBIH BAIK

190325 08

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menghadiri Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPMH) tentang Perubahan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan. Rapat yang diselenggarakan secara luring pada Selasa, 18 Maret 2025, ini bertujuan untuk memperbarui regulasi guna memastikan keakuratan serta transparansi dalam proses administrasi badan hukum di Indonesia.

Dipimpin oleh Mega Fitria selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan, rapat ini membahas sejumlah perubahan substansial yang diperlukan dalam regulasi yang ada. Salah satu keputusan penting yang diambil adalah pencabutan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017 untuk kemudian disusun kembali dalam bentuk peraturan yang lebih komprehensif. Hal ini dilakukan mengingat lebih dari 50 persen ketentuan dalam regulasi tersebut mengalami perubahan signifikan, sehingga diperlukan penyesuaian secara menyeluruh agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan administrasi badan hukum saat ini.

Selain itu, pembahasan dalam rapat mencakup penyempurnaan definisi dalam ketentuan umum guna menghindari interpretasi yang ambigu serta memperjelas hak dan kewajiban para pemohon. Pengaturan mengenai prosedur permohonan perbaikan data bagi Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan juga menjadi perhatian utama, dengan fokus pada simplifikasi proses serta peningkatan akurasi data badan hukum yang tercatat dalam sistem administrasi Kementerian Hukum.

Rapat juga menyoroti mekanisme pemeriksaan permohonan perbaikan data yang lebih ketat dan transparan. Upaya ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan bagi pemilik badan hukum yang ingin melakukan koreksi terhadap data administratif mereka. Dengan sistem yang lebih akurat dan terstruktur, diharapkan badan hukum dapat lebih mudah menyesuaikan informasi mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari pembahasan ini, DJPP akan menggelar rapat lanjutan bersama Biro Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal untuk merumuskan rancangan peraturan yang lebih matang. Dengan revisi regulasi ini, pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum, memastikan kepastian hukum bagi badan hukum di Indonesia, serta menciptakan sistem pencatatan yang lebih modern, efisien, dan terpercaya.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI