Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penting terkait penyusunan rancangan peraturan menteri tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (raperkada). Rapat yang dilaksanakan secara hibrid ini berlangsung di Ruang Rapat Litigasi Gedung DJPP pada Kamis, (20/03/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan peraturan daerah agar sesuai dengan sistem hukum nasional.
Rapat ini dipimpin oleh Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, didampingi oleh Reni Oktri, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Turut hadir perwakilan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Pemerintah Daerah. Selain itu, dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, hadir Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi beserta jajaran, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti beserta jajaran, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan Direktorat FPPD, PKD dan P4.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan raperda dan raperkada, sehingga menghasilkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang merupakan satu kesatuan utuh dalam kerangka sistem hukum nasional. Proses ini melibatkan instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pengharmonisasian konsepsi raperda dan raperkada mencakup Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.