• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT PENDAMPINGAN KELUARGA MELALUI HARMONISASI REGULASI TIM PENDAMPING KELUARGA

090326 000001

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tim Pendamping Keluarga pada Senin (09/03/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Vasaka Hotel Jakarta, Jalan MT Haryono Kav.10A RW.11 Cipinang Cempedak dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Sekretaris Utama BKKBN nomor B-4/HK.02.01/B2/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Permohonan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri. Rancangan regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem pendampingan keluarga dalam rangka meningkatkan kualitas dan ketahanan keluarga Indonesia.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan program kependudukan dan pembangunan keluarga. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan mekanisme pendampingan keluarga yang efektif dan terstruktur dalam mendukung kesejahteraan keluarga Indonesia.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan Tim Pendamping Keluarga dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pendampingan keluarga di tingkat masyarakat, memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan keluarga, serta mendorong terciptanya keluarga yang berkualitas, sehat, sejahtera, dan tangguh sebagai fondasi pembangunan nasional.

090326 000002

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI