• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH OPTIMALKAN PENERIMAAN NEGARA MELALUI HARMONISASI REGULASI TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

100326 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok pada Selasa (10/03/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-26/PK/2026 tanggal 25 Februari 2026 tentang Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Rancangan regulasi ini disusun untuk mengoptimalkan mekanisme pemungutan pajak rokok guna meningkatkan penerimaan negara dan pengendalian konsumsi rokok.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap dinamika perpajakan daerah. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemungutan pajak rokok yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan tata cara pemungutan pajak rokok dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak rokok, memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pemungutan pajak, serta mendukung upaya pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan masyarakat dan optimalisasi pendapatan negara.

100326 2  100326 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI