
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum bekerjasama dengan UK Embassy menyelenggarakan kegiatan Peluncuran Pedoman Penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) dengan tema “Memperkuat Kualitas Regulasi Menuju Standar Internasional Melalui Pelaksanaan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang Efektif dan Efisien dalam Mendukung Penerapan Good Regulatory Practices (GRP) di Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, (9/3/2026) di The Westin Jakarta dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga pemerintah. Peluncuran dilakukan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra bersama dengan Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Evita Manthovani.
Dalam Keynote Speech oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang - Undangan, disampaikan bahwa penguatan RIA merupakan bagian penting dari praktik regulasi yang baik menurut OECD. Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan penyusunan regulasi yang lebih berbasis bukti, transparan, dan konsultatif guna meningkatkan kualitas regulasi serta mendukung daya saing ekonomi.
Peluncuran pedoman ini dilaksanakan seiring dengan telah selesainya penyusunan Pedoman Penerapan RIA yang menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat kualitas pembentukan regulasi di Indonesia. Penyusunan pedoman tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi utama kebijakan regulasi internasional yang tertuang dalam OECD Recommendations on Regulatory Policy, yang mendorong negara-negara untuk menerapkan analisis dampak regulasi secara sistematis dalam proses perumusan kebijakan.
Melalui penerapan RIA, pemerintah diharapkan dapat melakukan analisis yang lebih komprehensif terhadap berbagai alternatif kebijakan sebelum suatu regulasi ditetapkan. Pendekatan ini memungkinkan identifikasi yang lebih jelas terhadap manfaat, biaya, serta dampak sosial dan ekonomi dari suatu kebijakan, sehingga regulasi yang dihasilkan menjadi lebih efektif, efisien, dan berbasis bukti (evidence-based policy). Dengan demikian, penerapan RIA juga menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Good Regulatory Practices (GRP) di Indonesia.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi panel mengenai penerapan RIA di Indonesia dengan narasumber Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah; Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Hendra W. Prabandani; Asisten Deputi Peningkatan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bid Perekonomian, Ichsan Zulkarnaen; Asisten Deputi Perdagangan dan Industri Sekretariat Dukungan Kabinet.
Kegiatan peluncuran ini turut mengundang berbagai pejabat dan perwakilan kementerian/lembaga, termasuk unit eselon I di lingkungan Kementerian Hukum serta para Kepala Biro Hukum dari berbagai instansi pemerintah pusat, lembaga negara, dan lembaga independen. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendorong penerapan RIA secara lebih luas dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga kualitas regulasi nasional semakin meningkat dan selaras dengan praktik terbaik di tingkat internasional.


