Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Dit. PPPS) menggelar rapat penerjemahan untuk Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Dit. PPPS pada Selasa (19/11/2024) ini dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya.
Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Binjai, Fungsional Penerjemah, Analis Hukum, serta Fungsional Umum dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Daerah Kota Binjai tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan penanaman modal di Kota Binjai telah terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal, serta memberdayakan sumber daya lokal yang ada. Dengan adanya insentif dan kemudahan bagi investor, diharapkan sektor ekonomi di kota ini dapat berkembang lebih pesat.
Dengan adanya rapat penerjemahan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami substansi peraturan dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif di Kota Binjai.