• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENERJEMAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI DORONG KEMUDAHAN INVESTASI

191124 10

Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Dit. PPPS) menggelar rapat penerjemahan untuk Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat yang dilaksanakan secara luring di Ruang Rapat Dit. PPPS pada Selasa (19/11/2024) ini dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Binjai, Fungsional Penerjemah, Analis Hukum, serta Fungsional Umum dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Peraturan Daerah Kota Binjai tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi ini memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Kegiatan penanaman modal di Kota Binjai telah terbukti meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas kesempatan kerja bagi warga lokal, serta memberdayakan sumber daya lokal yang ada. Dengan adanya insentif dan kemudahan bagi investor, diharapkan sektor ekonomi di kota ini dapat berkembang lebih pesat.

Dengan adanya rapat penerjemahan ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat lebih memahami substansi peraturan dan mendukung tercapainya tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif di Kota Binjai.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI