Jakarta — Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengadakan rapat koordinasi penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati. Rapat digelar secara hibrid pada Selasa, 29 April 2025 di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Gedung DJPP.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Aisyah Lailiyah selaku Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. Dalam sambutannya, Aisyah menekankan pentingnya pembahasan mendalam terhadap naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan yuridis bagi penyusunan undang-undang yang menyentuh isu fundamental dalam sistem hukum pidana nasional.
Rapat dihadiri oleh Agus Hariadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional serta Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan DJPP. Dalam pembahasan, peserta menyoroti sistematika naskah akademik RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati serta mendiskusikan berbagai isu aktual terkait pelaksanaan pidana mati, termasuk aspek HAM, efektivitas penegakan hukum, dan praktik di negara lain.
Agenda rapat juga mencakup sesi evaluasi antara tim penyusun naskah akademik dan tim koalisi. Dalam sesi ini, tim koalisi memaparkan sistematika perbaikan naskah akademik yang akan menjadi bahan masukan bagi penyempurnaan dokumen tersebut.
Melalui forum ini, DJPP menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan setiap proses legislasi berjalan melalui kajian ilmiah yang mendalam dan partisipatif. RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas, tegas, dan berkeadilan dalam praktik pelaksanaan pidana mati di Indonesia.