Jakarta – Pada Selasa, 24 September 2024, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi mengadakan rapat pleno secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Keprotokolan di lingkungan kementerian tersebut.
Rapat dibuka oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dipandu oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Ratih Febriana, rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, diantaranya Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet, Kementerian Sekretariat Negara , dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Agenda utama rapat ini adalah menyusun pedoman penyelenggaraan keprotokolan yang profesional, tertib, aman, dan lancar di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan keprotokolan berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan efektif bagi pelaksanaan keprotokolan di kementerian.