• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP HADIRI RAPAT PENERJEMAHAN PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN TERKAIT JAMINAN SOSIAL PEKERJA MIGRAN

240924 07

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), berpartisipasi dalam Rapat Penerjemahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Rapat yang diadakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa, 24 September 2024, di JS Luwansa Hotel & Convention Center ini membahas pentingnya penerjemahan peraturan yang akurat demi perlindungan pekerja migran.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alpius Sarumaha dari Ditjen PP, beserta jajarannya, hadir dalam rapat tersebut sebagai bagian dari komitmen Ditjen PP dalam memastikan kejelasan dan ketepatan penerjemahan.

Diskusi dalam rapat tersebut menyoroti aspek teknis penerjemahan, seperti pemilihan istilah yang konsisten dan penggunaan terminologi yang mudah dipahami. Tujuannya adalah untuk menghasilkan terjemahan yang tidak hanya akurat, tetapi juga mudah diakses oleh masyarakat luas, khususnya pekerja migran yang terlibat langsung dalam regulasi ini.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, penerjemahan peraturan ini memainkan peran penting dalam memastikan bahwa semua pihak memahami hak-hak dan kewajiban yang diberikan oleh undang-undang. Ditjen PP memastikan peraturan tersebut dapat diakses oleh pekerja migran Indonesia secara tepat, baik dari segi bahasa maupun makna hukum.

Dengan adanya koordinasi dalam rapat ini, Ditjen PP berharap penerjemahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 dapat segera diselesaikan dengan standar yang tinggi. Terjemahan yang berkualitas ini akan berperan penting dalam memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia, memastikan kepastian hukum dan hak-hak mereka terlindungi di negara tujuan.

240924 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI