• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP LANJUTKAN HARMONISASI RPP PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL

Screenshot 519

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melanjutkan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT), Selasa (11/8/2026). Rapat yang digelar di Ruang Rapat Eksekutif 1 Lantai 2 Gedung Utama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat harmonisasi yang telah dilaksanakan pada 4 Agustus 2026.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Andrie Amoes. Pembahasan melibatkan perwakilan lintas kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, kementerian koordinator terkait, serta Kementerian Hukum.

RPP tentang PPDT dirancang untuk memperkuat kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal secara lebih afirmatif, terpadu, dan berkelanjutan. Rancangan tersebut bertujuan mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah melalui kebijakan keberpihakan khusus bagi daerah tertinggal dan daerah sangat tertinggal.

Dalam rancangan tersebut, penyelenggaraan PPDT dilaksanakan sebagai satu siklus terpadu yang meliputi pengorganisasian, pengembangan kapasitas, perencanaan, pendanaan, dan pelaksanaan. Kebijakan percepatan juga diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perluasan akses pendidikan dan kesehatan, serta penurunan tingkat kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, perluasan kesempatan kerja dan usaha, serta penyediaan sarana dan prasarana dasar.

Melalui rapat lanjutan ini, pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait terus mematangkan konsepsi RPP agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta mampu menjadi landasan pengaturan yang efektif bagi percepatan pembangunan daerah tertinggal. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan keterpaduan kebijakan lintas sektor dan tingkatan pemerintahan, sekaligus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah tertinggal dan daerah sangat tertinggal.

image 4

Screenshot 518

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI