• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERMENDIKBUDRISTEK TENTANG ORTA BALAI BESAR GURU PENGGERAK & BALAI GURU PENGGERAK

171024 04

Jakarta — Dalam rangka meningkatkan kualitas dan pengembangan profesionalisme guru serta tenaga kependidikan di Provinsi DKI Jakarta, Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Hotel Grandika Iskandarsyah Jakarta dan secara virtual, pada Kamis (17/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Leideno Eerstyano sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Sekretariat Kabinet, yang menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan kebijakan terkait organisasi dan tata kerja Balai Guru Penggerak.

Pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu fokus utama dalam rancangan perubahan ini. Langkah ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, serta pengawas sekolah di wilayah tersebut. DKI Jakarta sebagai pusat pendidikan nasional memerlukan institusi yang lebih terstruktur dan berdaya guna untuk mendukung profesionalisme para pendidik dan tenaga kependidikan.

Organisasi dan tata kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2022 saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan pendidikan di DKI Jakarta, sehingga memerlukan perubahan.

Salah satu tonggak penting dalam pembahasan ini adalah persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pembentukan Balai Guru Penggerak di Provinsi DKI Jakarta.

Balai Guru Penggerak memiliki peran sentral dalam pengembangan kapasitas profesionalisme guru dan tenaga kependidikan. Dengan perubahan yang diusulkan, diharapkan balai ini tidak hanya menjadi institusi administrasi pendidikan, tetapi juga motor penggerak transformasi pendidikan di tingkat daerah. Pengembangan kompetensi guru menjadi kunci untuk meningkatkan mutu pendidikan, terutama dalam menjawab tantangan global dan perubahan kurikulum di masa mendatang.

Perubahan dalam organisasi dan tata kerja ini juga diharapkan mampu mengakomodasi berbagai tantangan baru di sektor pendidikan, terutama dalam hal distribusi tenaga pengajar berkualitas di wilayah DKI Jakarta. Dengan sistem kerja yang lebih adaptif dan modern, Balai Guru Penggerak akan berperan lebih efektif dalam memperkuat pelatihan dan pengembangan berkelanjutan bagi guru serta tenaga kependidikan lainnya.

Dengan adanya perubahan ini, Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan global, serta mampu menciptakan tenaga pendidik yang siap memimpin perubahan di sektor pendidikan.

171024 05 171024 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI