• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU KKS MASUK DALAM PROLEGNAS PRIORITAS TAHUN 2025, BSSN DAN FH UNPAD AUDIENSI DENGAN DIRJEN PP

091224 22

Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra menerima audiensi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber pada Senin, (09/12/2024), secara luring bertempat di Ruang Rapat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Audiensi ini bertujuan untuk membahas lebih dalam mengenai RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), yang merupakan salah satu dari 41 RUU yang ditetapkan sebagai RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2025 oleh DPR RI.

Hadir dalam audiensi tersebut Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, beserta jajaran dari BSSN. Selain itu, audiensi kali ini juga melibatkan Tim dari Universitas Padjadjaran (Unpad), yang dipimpin oleh Prof. Ahmad M. Ramli, Guru Besar Cyber Law dan Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Unpad, Dekan Fakultas Hukum Unpad, dan Kepala Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital Unpad, yang turut memberikan kontribusi dalam pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah beserta Ferry Gunawan Christy dan Victor S. Hamonangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya turut hadir mendampingi pada audiensi kali ini.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber merupakan langkah penting dalam memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional, mengingat semakin pesatnya perkembangan teknologi digital yang diikuti dengan tantangan dan ancaman terhadap keamanan dunia maya. Dalam audiensi ini, berbagai aspek terkait RUU KKS dibahas secara mendalam, termasuk langkah-langkah yang diperlukan dalam proses perencanaan, perancangan, dan harmonisasi RUU KKS agar dapat disusun secara komprehensif dan efektif.

Y.B. Susilo Wibowo, dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pakar hukum dalam menyusun RUU ini agar dapat menghadirkan regulasi yang dapat mengantisipasi perkembangan ancaman dunia maya, sekaligus mendukung ketahanan siber nasional. "Penyusunan RUU KKS memerlukan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat ekosistem siber di Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, Prof. Ahmad M. Ramli selaku pimpinan tim dari Unpad menekankan pentingnya peran hukum dalam menciptakan ekosistem yang aman dan terjamin dalam penggunaan teknologi siber. Menurutnya, selain aspek teknis, RUU KKS juga harus memperhatikan hak-hak individu, privasi, serta keadilan dalam penegakan hukum siber.

Audiensi ini diharapkan dapat memperjelas berbagai aspek teknis dan hukum dalam penyusunan RUU KKS, serta mendapatkan masukan yang konstruktif untuk memperkuat substansi rancangan undang-undang tersebut. Dengan begitu, RUU KKS yang akan dibahas lebih lanjut di DPR RI dapat memberikan landasan hukum yang kokoh dalam menjaga keamanan dan ketahanan siber Indonesia.

Sebagai bagian dari agenda Prolegnas Prioritas 2025, RUU KKS diharapkan dapat menjadi regulasi yang integral dalam menghadapi berbagai ancaman siber, serta mendukung Indonesia menjadi negara yang lebih aman dan tangguh dalam dunia digital.

 

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI