• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGUATAN REGULASI PAJAK EMAS: DJPP HARMONISASI RANCANGAN PMK BARU

110425 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyesuaian Ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Kegiatan Usaha Bulion dan Impor Emas Batangan. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin, 14 April 2025, ini menjadi salah satu langkah strategis dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan adaptif terhadap dinamika usaha di sektor emas.

Rapat yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Otoritas Jasa Keuangan. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam merumuskan kebijakan fiskal yang inklusif dan berkeadilan, khususnya dalam merespons kebutuhan pelaku usaha bulion dan emas batangan yang terus berkembang.

Penyusunan rancangan PMK ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menciptakan keadilan serta kemudahan administrasi dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan. Ketentuan yang tertuang dalam PMK Nomor 48 Tahun 2023 serta PMK Nomor 81 Tahun 2024 dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pelaku usaha maupun dinamika pasar emas nasional. Oleh karena itu, penyesuaian regulasi menjadi langkah penting untuk menjamin kepastian hukum serta efisiensi sistem perpajakan nasional.

Melalui forum harmonisasi ini, pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai masukan teknis dari kementerian dan lembaga terkait guna memastikan substansi rancangan PMK memiliki daya jangkau yang komprehensif serta selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola perpajakan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan memperkuat penerimaan negara secara berkelanjutan melalui mekanisme pajak yang tepat sasaran, tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.

Langkah DJPP dalam mengoordinasikan proses harmonisasi ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam membangun sistem regulasi yang responsif dan solutif terhadap tantangan di lapangan. Ke depan, keberadaan PMK yang lebih adaptif ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kepatuhan pajak dari sektor usaha emas batangan dan bulion secara signifikan.

Melalui sinergi lintas sektor ini, diharapkan kebijakan pembiayaan UMKM ke depan dapat lebih efektif dalam mendukung pelaku usaha kecil untuk tumbuh, berkembang, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

120425 02  120425 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI