• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS RANCANGAN PERPRES BARU UNTUK TINGKATKAN EFEKTIVITAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

150425 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional. Pada Selasa, 15 April 2025, dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Rapat ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembaruan hukum agar selaras dengan dinamika masyarakat dan kebutuhan penyelenggaraan negara yang modern.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan diikuti oleh berbagai perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid, yakni secara langsung dari ruang rapat PPPSI dan juga daring melalui video conference, guna memastikan partisipasi yang maksimal dari para pemangku kepentingan lintas sektor.

Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada urgensi penyusunan regulasi pelaksana baru untuk menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menjawab tantangan zaman. Dalam konteks ini, pembaruan peraturan pelaksana dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pembentukan peraturan perundang-undangan serta mendorong tata kelola regulasi yang lebih adaptif dan responsif terhadap perkembangan sosial, politik, dan ekonomi nasional.

Rancangan Peraturan Presiden yang tengah dibahas juga mengakomodasi pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan hukum. Diharapkan, regulasi ini akan menjadi instrumen penting dalam membuka ruang dialog yang lebih luas antara pemerintah dan masyarakat, serta menjamin setiap proses legislasi berjalan secara inklusif, transparan, dan akuntabel.

Melalui penyusunan regulasi ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan ekosistem regulasi yang tidak hanya taat asas, tetapi juga dinamis dan berorientasi pada hasil. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata reformasi regulasi nasional demi memperkuat kepastian hukum dan kualitas kebijakan publik di Indonesia.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI