Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra dan Komnas Perempuan menghadirkan pemaparan penting dari Komnas Perempuan terkait masih maraknya regulasi yang diskriminatif terhadap perempuan di Indonesia dilaksanakan pada Selasa, (30/09/2025). Berdasarkan kajian mendalam, Komnas Perempuan menemukan 305 kebijakan di pusat dan daerah yang berpotensi melanggar hak-hak perempuan, termasuk kriminalisasi, pengaturan busana, dan pembatasan peran gender.
Dari total kebijakan tersebut, 94,3% berasal dari peraturan daerah, menunjukkan diperlukannya penguatan dalam proses harmonisasi di kanwil kemenkum daerah dan pengawasan oleh lembaga pengawas daerah masing-masing. Komnas Perempuan menyoroti beberapa produk hukum nasional yang turut mengandung potensi diskriminatif, seperti UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU Pornografi, serta sejumlah peraturan terkait kerukunan umat beragama. Dalam forum tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan koordinasi aktif antara Kemenkum dan Kemendagri, serta dorongan kepada DPR RI untuk mengevaluasi kebijakan daerah agar selaras dengan prinsip HAM dan Konvensi CEDAW.
Masalah diskriminasi juga mencuat dalam dunia kerja, khususnya di industri penerbangan. Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia mengungkap lebih dari 60% pekerja perempuan di bandara mengalami pelecehan seksual, mulai dari komentar hingga sentuhan fisik tanpa persetujuan. Mirisnya, mayoritas kasus tidak dilaporkan karena minimnya pengetahuan prosedur pelaporan dan kurangnya kepercayaan terhadap sistem penanganan di lapangan. Hadir mendampingi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti beserta jajaran serta Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra beserta jajaran.
Komisi XIII DPR RI, melalui Ketua Willy Aditya, menyatakan dukungan atas pentingnya reformasi regulasi, serta mendorong adanya pilot project di sektor transportasi publik sebagai upaya nyata perlindungan hak perempuan. Selain itu, DPR mendukung keterlibatan Kemenkumham dan Kemendagri dalam proses fasilitasi, klarifikasi, serta evaluasi regulasi di daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkeadilan gender dan berbasis HAM.