• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DIREKTUR FPPD & PKD&P4 HADIRI FORUM PERANCANG DI BANTEN, DORONG PENGUATAN HARMONISASI PERDA LEWAT DIGITALISASI

060525 13

Jakarta – Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat sinergi dan efektivitas pembentukan peraturan daerah, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan (FPPD & PKD&P4) turut hadir dalam Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten untuk sebagai tindak lanjut dari peluncuran aplikasi e-harmonisasi.

Direktur FPPD & PKD&P4, Widyastuti, hadir secara daring melalui Zoom Meeting sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya proses pengharmonisasian dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu upaya mewujudkan regulasi yang sinkron, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan pengharmonisasian peraturan daerah tercantum dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Ketentuan ini memberikan kejelasan mengenai kewajiban harmonisasi sebelum rancangan perda ditetapkan. Selain itu, kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi harmonisasi juga dijabarkan dalam Pasal 58 ayat (2) undang-undang tersebut, yang menegaskan peran strategis Kanwil sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam menjaga kualitas regulasi di daerah.

Dalam forum ini, Widyastuti juga menekankan lebih jauh lagi peran aplikasi e-harmonisasi yang dibangun oleh DJPP sebagai inovasi digital untuk mendukung proses harmonisasi peraturan daerah secara lebih efisien dan transparan. Aplikasi ini dirancang untuk memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan perancang peraturan di lingkungan Kementerian Hukum, sekaligus menjadi media dokumentasi dan pemantauan proses harmonisasi secara real-time. Diharapkan, pemanfaatan teknologi ini dapat mempercepat proses birokrasi tanpa mengurangi kualitas substansi norma yang disusun.

Forum ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran para perancang peraturan di daerah, khususnya dalam menghadapi tantangan regulasi yang semakin kompleks. Dengan sinergi antara pusat dan daerah, serta dukungan teknologi yang mumpuni, diharapkan proses perancangan peraturan perundang-undangan ke depan akan semakin terarah, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI