Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH) menggelar rapat tim kecil harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas tentang Pedoman Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat yang berlangsung secara daring ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Pembahasan dalam rapat ini difokuskan pada penyusunan regulasi yang bertujuan memperkuat mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan di wilayah Otonomi Khusus Papua. Hal ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041. Peraturan ini diperlukan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.
Keberadaan pedoman musyawarah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses perencanaan pembangunan dilakukan secara partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan karakteristik wilayah Papua. Melalui pendekatan tersebut, diharapkan dapat tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan lebih efektif dan berdaya guna.
Selain itu, harmonisasi regulasi ini bertujuan memastikan keselarasan antara Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan demikian, percepatan pembangunan di wilayah Papua tidak hanya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, tetapi juga berkontribusi terhadap pemerataan pembangunan nasional yang lebih luas.
Rapat tim kecil yang dipimpin oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyusunan regulasi yang akan terus dimatangkan oleh Ditjen PP bersama kementerian dan lembaga terkait. Setelah tahap harmonisasi ini selesai, rancangan peraturan akan diajukan ke tahap finalisasi dan pengesahan sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. (-end)