• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHARUAN NOMENKLATUR GUGUS TUGAS TPPO: SINERGI LINTAS LEMBAGA PERKUAT PENANGANAN PERDAGANGAN ORANG

080125 09

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, turut menghadiri rapat pembahasan pembaharuan nomenklatur Peraturan Presiden terkait Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Rabu, 8 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan oleh Markas Besar Kepolisian (Mabes) Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi Kapodalops, dan dihadiri berbagai perwakilan dari kementerian serta lembaga terkait.

Dalam rapat yang dipandu oleh Leideno Eerstyano, perancang peraturan perundang-undangan ahli muda dari Ditjen PP, fokus utama pembahasan adalah memperkuat sinergi antarlembaga dalam mencegah dan menangani TPPO. Karodalops Stamaops Polri selaku Sekretaris Gugus Tugas TPPO membuka rapat dengan menekankan pentingnya pembaharuan nomenklatur ini untuk menyesuaikan struktur dan fungsi gugus tugas agar lebih efektif menghadapi tantangan kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.

Kehadiran perwakilan dari berbagai kementerian seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang. Kementerian Hukum diwakili oleh Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I beserta jajaran dari Ditjen PP, turut memberikan masukan penting dalam proses harmonisasi regulasi.

Perdagangan orang merupakan tindak kejahatan serius yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta merendahkan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, langkah konkret diperlukan untuk memastikan pencegahan, perlindungan korban, dan penindakan pelaku dapat berjalan efektif. Pembaharuan nomenklatur ini bertujuan menciptakan struktur gugus tugas yang lebih responsif dan terkoordinasi dengan baik di seluruh tingkat pemerintahan.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk menjamin kesinambungan dan sinergi lintas lembaga dalam menangani TPPO. Setelah tahap pembahasan selesai, gugus tugas diharapkan dapat segera beroperasi dengan nomenklatur baru yang lebih sesuai, sehingga mampu memberikan perlindungan maksimal bagi korban serta mengurangi kasus perdagangan orang di Indonesia secara signifikan. (-end)

080125 10 080125 11

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI