• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT PAK RANCANGAN PERPRES PENANGANAN PENGUJIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

180325 04

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Antar Kementerian (PAK) terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme penanganan pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung (MA) oleh pemerintah.

Rapat yang digelar secara daring pada Selasa (18/03/2025) ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, serta dihadiri oleh Direktur Litigasi dan Non-litigasi Peraturan Perundang-undangan, Rudi Hendra Pakpahan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Mualimin dan Priyanto, serta perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. Pembahasan dalam rapat ini berfokus pada optimalisasi peran pemerintah dalam persidangan pengujian peraturan perundang-undangan serta kesiapan menghadirkan pejabat yang membacakan Keterangan Presiden dalam proses hukum di MK.

Pemerintah memandang bahwa revisi Perpres ini sangat penting guna memastikan kehadiran negara dalam setiap tahapan pengujian peraturan perundang-undangan. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait dalam menyiapkan argumen hukum serta bukti pendukung akan semakin efektif. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat posisi pemerintah dalam memberikan pertimbangan yuridis yang solid dalam proses pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang maupun peraturan di bawahnya.

Selain itu, pembaruan regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan prosedur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan dengan dinamika hukum yang terus berkembang. Dengan semakin kompleksnya tantangan dalam sistem hukum nasional, diperlukan mekanisme yang lebih adaptif dan responsif agar pemerintah dapat memberikan pembelaan hukum yang maksimal terhadap regulasi yang telah ditetapkan. Upaya ini juga sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan serta penerapan kebijakan hukum di Indonesia.

Melalui rapat ini, Ditjen PP berkomitmen untuk terus mengawal harmonisasi peraturan perundang-undangan guna memastikan efektivitas dan kepastian hukum dalam sistem pengujian regulasi. Dengan adanya sinergi antar-kementerian dan lembaga terkait, diharapkan revisi Perpres ini dapat segera difinalisasi dan diberlakukan, sehingga mekanisme penanganan pengujian peraturan perundang-undangan oleh pemerintah dapat berjalan lebih optimal dan profesional. (-end)

180325 05 180325 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI