• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT PENTING BAHAS PEMBEBASAN BEA MASUK UNTUK ALUTSISTA NEGARA

WhatsApp Image 2025 10 29 at 10.31.34 c70df677

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI bergerak cepat dalam menuntaskan landasan hukum bagi pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan perlengkapan pertahanan negara. DJPP menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pembebasan Bea Masuk (BM) atas Impor Persenjataan dan Amunisi. Langkah strategis ini dilakukan untuk menggantikan aturan lama, PMK Nomor 191/PMK.04/2016, demi menjamin kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur impor.

Rapat pleno harmonisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, dan instansi keamanan lainnya. Suasana pembahasan berlangsung fokus dan dinamis. Secara resmi, rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan III, Unan Pribadi dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Kehadiran para pemangku kepentingan menunjukkan komitmen bersama untuk menyelaraskan kebijakan fiskal dengan kebutuhan operasional pertahanan dan keamanan nasional.

Peraturan ini akan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia. Produk halal sendiri merupakan barang dan/atau jasa yang telah dinyatakan sesuai dengan syariat Islam, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Diskusi utama dalam rapat menyasar pada penyempurnaan substansi RPMK, termasuk memperjelas cakupan barang dan bahan yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, khususnya yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara di dalam negeri. Selain itu, aspek administrasi dan persyaratan teknis impor turut menjadi sorotan agar prosedur yang baru nanti dapat berjalan efektif tanpa mengurangi unsur pengawasan. Seluruh masukan dari perwakilan instansi dipertimbangkan matang guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.

Dengan telah dilaksanakannya proses harmonisasi, diharapkan RPMK ini dapat segera ditandatangani dan diundangkan dalam waktu dekat. Aturan baru tentang Pembebasan Bea Masuk ini diproyeksikan akan berdampak positif pada percepatan modernisasi alutsista dan perlengkapan keamanan, yang pada akhirnya akan memperkuat kedaulatan dan keamanan nasional. Finalisasi regulasi ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung kesiapan TNI dan Polri melalui kebijakan fiskal yang adaptif dan proaktif.

WhatsApp Image 2025 10 29 at 10.31.35 f89ffed8WhatsApp Image 2025 10 29 at 10.31.42 f3877ad5

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI