Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat lanjutan mengenai harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Layanan Pos Komersial. Acara ini dilaksanakan secara luring di Gran Melia Jakarta, Jumat (06/09/2024) dan dipimpin oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan yang juga merupakan Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Perdagangan, PT. Pos Indonesia, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyelenggaraan layanan pos memegang peranan vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan arus pengiriman barang. Oleh karena itu, penting untuk mengatur standar pelayanan layanan pos komersial agar berjalan secara efektif, efisien, dan berdaya saing. Rancangan Peraturan Menteri ini mencakup berbagai aspek penting seperti standar pelayanan, penyesuaian perizinan, monitoring dan evaluasi, pemanfaatan teknologi, interkoneksi layanan pos universal, serta sistem kode pos.
Layanan Pos Komersial adalah layanan pos yang tarif dan standarnya tidak ditetapkan oleh pemerintah. Layanan ini meliputi komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, paket, logistik, transaksi keuangan, dan/atau keagenan Pos. Rancangan peraturan ini bertujuan untuk menetapkan ketentuan teknis layanan, standar pelayanan, pemanfaatan teknologi, sistem Kode Pengiriman, sistem Kode Pos, serta aspek lainnya seperti layanan untuk keperluan kebencanaan, indeks kinerja, pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri, logistik hijau, serta pengawasan dan pengendalian.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan terintegrasi, diharapkan layanan pos komersial dapat lebih optimal dan mendukung kebutuhan masyarakat serta pelaku usaha dalam ekosistem digital.