Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi perencanaan tata ruang daerah, Rapat Koordinasi Lintas Sektor digelar pada Kamis, 25 September 2025 secara hibrid bertempat di Hotel Le Meridien, Jakarta. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian, lembaga, hingga perwakilan pemerintah daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Rapat ini menjadi momentum strategis dalam menyelaraskan rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, serta mendorong percepatan penyusunan dan penetapan RDTR yang menjadi acuan legal dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dalam forum tersebut, disampaikan paparan teknis dan masukan lintas sektor guna memastikan substansi RDTR sesuai dengan kebutuhan aktual di lapangan dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan rapat secara hibrid memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai daerah dan sektor, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan perencanaan tata ruang yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan. Hasil rapat ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi penyusunan RDTR yang efektif, mendukung iklim investasi, serta meningkatkan kualitas tata kelola ruang di daerah.
Rapat kali ini mengundang perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait diantaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Kementerian Pertahanan.