• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN PENGELOLAAN KESEHATAN: LANGKAH STRATEGIS MENUJU SISTEM KESEHATAN YANG LEBIH EFISIEN DAN TERKOORDINASI

160125 07

Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menggelar rapat lanjutan harmonisasi rancangan peraturan mengenai pengelolaan kesehatan pada Kamis, 16 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Hotel Manhattan Jakarta dan secara daring melalui video conference. Rapat dibuka oleh Muhammad Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang menyampaikan harapan agar agenda ini dapat menghasilkan penyempurnaan peraturan yang lebih komprehensif. Rapat kemudian dipandu oleh Nurillah Amini, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta beberapa instansi lainnya. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam merumuskan kebijakan yang mendalam dan tepat sasaran dalam bidang kesehatan.

Agenda utama rapat adalah membahas pengaturan lebih lanjut terkait pengelolaan kesehatan, yang merupakan amanat dari Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal ini menegaskan perlunya penetapan Peraturan Presiden yang mengatur pengelolaan kesehatan di Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan sistem kesehatan yang lebih terorganisir dan efisien, dengan mengakomodasi kepentingan berbagai sektor yang terkait.

Diskusi dalam rapat berlangsung intens, dengan fokus pada penyelarasan dan pematangan substansi dalam rancangan peraturan. Diharapkan, setelah harmonisasi ini, peraturan yang dihasilkan dapat memberikan landasan hukum yang jelas dan dapat dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, sektor swasta, dan masyarakat. Rapat juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab mereka di bidang kesehatan.

Dengan adanya peraturan yang jelas dan terstruktur, pengelolaan kesehatan di Indonesia diharapkan dapat lebih terkoordinasi dengan baik, memperhatikan aspek kesehatan masyarakat yang menyeluruh, serta mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan nasional. Rapat ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem pengelolaan kesehatan yang lebih baik, aman, dan berkualitas di masa depan. (-end)

160125 08 160125 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI