• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI REGULASI PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS: OPTIMALKAN TEKNOLOGI REKAMAN ELEKTRONIK UNTUK KEAMANAN JALAN RAYA

160125 10

Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan kembali mengadakan rapat Tim Kecil Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Kepolisian tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menggunakan Alat Bukti Rekaman Elektronik. Rapat yang berlangsung pada Kamis-Jumat, 16-17 Januari 2025, ini diselenggarakan di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta, dengan tujuan untuk menyempurnakan regulasi yang akan mengubah cara penegakan hukum di bidang lalu lintas melalui teknologi.

Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, yang turut didampingi oleh Kasubdit Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Matrius, dan dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Febbiola Rizka Marteen. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, yang memberikan kontribusi penting dalam proses harmonisasi peraturan ini.

Adapun fokus utama rapat kali ini adalah untuk merumuskan dan memperjelas implementasi Pasal 28 ayat (5) dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Pasal tersebut mengatur tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan alat bukti rekaman elektronik, sebuah langkah yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan pelanggaran lalu lintas. Dengan menggunakan bukti rekaman elektronik, proses hukum akan lebih cepat dan transparan, mengurangi potensi kesalahan manusia dan meningkatkan keadilan bagi para pelanggar.

Proses harmonisasi juga menyoroti bagaimana teknologi ini dapat diterapkan dalam penindakan pelanggaran jalan raya seperti kelebihan kecepatan, penggunaan jalur yang salah, hingga pelanggaran lainnya. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan hukum bisa berjalan lebih efisien dan meminimalisir adanya interaksi langsung yang bisa menimbulkan potensi konflik atau kesalahan prosedural. Dengan memanfaatkan teknologi rekaman elektronik, kepolisian juga dapat meningkatkan ketertiban di jalan raya secara lebih akurat.

Sebagai langkah berikutnya, hasil rapat ini akan disusun dalam bentuk rancangan final yang akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Diharapkan, dengan diterbitkannya peraturan tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas di Indonesia akan semakin optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib. (-end)

160125 11 160125 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI