Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diwakili oleh Victor Stanny Hamonangan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menghadiri Uji Publik terhadap dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berfokus pada regulasi kampanye pemilihan dan pengelolaan dana kampanye. Acara ini dilaksanakan oleh KPU secara hibrid, yang memungkinkan partisipasi dari berbagai pihak secara langsung di Gedung KPU maupun secara virtual melalui platform daring, Jumat (02/08/2024).
Uji publik kali ini menargetkan dua Rancangan Peraturan, yaitu Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye untuk peserta pemilihan yang sama.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta mendapatkan masukan dan tanggapan terhadap materi muatan rancangan peraturan tersebut. KPU sangat menyadari pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan pemilihan umum. Dengan menyertakan berbagai elemen masyarakat, diharapkan regulasi yang dihasilkan dapat lebih komprehensif dan mencerminkan kepentingan rakyat.
Dalam keterangannya, Ketua KPU menjelaskan bahwa kegiatan uji publik ini merupakan sarana untuk membuka dialog dan diskusi mengenai isi dari Rancangan Peraturan, sehingga masyarakat dan stakeholder lainnya dapat memberikan kontribusi, baik itu saran maupun kritik yang konstruktif. Hal ini merupakan bagian dari komitmen KPU untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Beberapa isu yang diangkat antara lain adalah perlunya batasan waktu yang jelas untuk kampanye, penggunaan media sosial yang bijak, serta pengawasan terhadap sumber pendanaan kampanye. Partisipan juga menekankan pentingnya ketentuan yang lebih rinci mengenai laporan dan pertanggungjawaban dana kampanye untuk mencegah praktik korupsi serta penyalahgunaan kekuasaan. Rancangan Peraturan tentang Dana Kampanye juga menjadi fokus perhatian, dengan berbagai masukan terkait pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel. Diperlukan ketentuan tegas mengenai batasan sumbangan dana, serta kewajiban bagi peserta pemilihan untuk melaporkan semua sumber pendanaan secara terbuka kepada publik.