• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU KUHAP DISOSIALISASIKAN: FONDASI BARU HUKUM ACARA PIDANA SIAP DITERAPKAN 2026

050625 01

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menunjukkan komitmennya dalam pembaruan hukum nasional dengan menyelenggarakan webinar sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Rabu, 28 Mei 2025. Kegiatan ini dipandu oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan berhasil menjaring antusiasme publik dengan dihadiri oleh 1.000 peserta secara daring serta ditonton lebih dari 20.000 orang melalui kanal YouTube resmi Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Webinar ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga tinggi negara dan kalangan akademisi. Di antaranya Wakil Menteri Hukum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia, serta perwakilan dari kalangan advokat. Mereka menyampaikan urgensi pengesahan RUU KUHAP sebagai instrumen hukum yang harus diberlakukan sebelum KUHP yang baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam forum tersebut, dijelaskan bahwa banyak ketentuan dalam KUHAP yang lama akan kehilangan relevansi setelah KUHP yang baru berlaku. Hal ini terutama berkaitan dengan kewenangan penegak hukum, seperti penahanan, yang akan kehilangan dasar hukum jika tidak segera diselaraskan. RUU KUHAP yang baru diharapkan menjadi landasan yang sahih dan mutakhir, tidak hanya mengikuti perkembangan hukum nasional tetapi juga menjawab tantangan perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum pidana.

RUU KUHAP terbaru dirancang dengan pendekatan due process model sebagai pengganti paradigma crime control model yang selama ini menjadi karakteristik utama KUHAP lama. Perubahan ini menitikberatkan pada perlindungan hak individu terhadap potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Prinsip bahwa seseorang yang ditangkap atau ditahan belum tentu bersalah menjadi semangat utama dalam menyusun ketentuan baru ini, sekaligus menjadi tonggak penting dalam modernisasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Sebagai bagian dari proses penyusunan yang inklusif, Kementerian Hukum telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, advokat, hingga perwakilan masyarakat sipil. Pendekatan partisipatif ini dilakukan untuk memastikan bahwa RUU KUHAP yang disusun tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga responsif terhadap aspirasi publik. Dengan rancangan ini, sistem hukum acara pidana Indonesia diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, serta sejalan dengan semangat keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif yang menjadi pijakan KUHP baru.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI