Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera Dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, Dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal. Rapat diselenggarakan secara hibrid pada Rabu (03/07/2024).
Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi membuka rapat yang selanjutnya di pimpin oleh Syahmardan selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Perdagangan, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya.
Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal wajib dilakukan Tera dan Tera Ulang. Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan Metrologi Legal secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk kepentingan umum, usaha, menyerahkan atau menerima barang, menentukan pungutan atau upah, menentukan produk akhir dalam perusahaan; dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.