• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT LEGISLASI NASIONAL, DJPP SUSUN NA RUU PERUBAHAN UU PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

270825 04

Jakarta – Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menyelenggarakan rapat penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini berlangsung selama tiga hari, Rabu hingga Jumat (27–29 Agustus 2025), secara hibrid dari Hotel Le Meridien, Jakarta. Acara dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Agus Hariadi, dan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, Nunuk Febriananingsih.

Turut hadir dalam rapat ini perwakilan dari berbagai instansi strategis, baik secara luring maupun daring, di antaranya Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum. Selain itu, sejumlah tenaga ahli juga turut memberikan kontribusi penting, antara lain Dian Agung Wicaksono, Adnan Yazar Zulfikar, dan Sony Maulana Sikumbang.

Salah satu sorotan penting dalam diskusi datang dari Adnan Yazar Zulfikar, yang menyoroti berbagai tantangan dalam materi muatan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan perlunya evaluasi terhadap ketidaksesuaian materi muatan Undang-Undang (UU), serta pentingnya membedakan secara tegas antara materi UU, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), dan Peraturan Menteri, terutama ketika menyangkut substansi lintas sektoral atau yang berdampak lintas kementerian.

Lebih lanjut, Adnan juga memberikan masukan konstruktif terhadap format penyusunan NA. Ia menyarankan penyederhanaan sistematika melalui versi “brief” dari Naskah Akademik, peningkatan kualitas pedoman analisis dampak kebijakan, serta penekanan bahwa bagian analisis dalam NA-termasuk dalam BAB V-harus bersifat preskriptif analitis, bukan sekadar deklaratif. Ini bertujuan agar naskah akademik dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih berbobot, visioner, dan berbasis data.

Rapat ini menjadi bagian dari proses krusial pembaruan legislasi nasional, khususnya dalam memperkuat arsitektur hukum Indonesia melalui penyesuaian regulasi yang lebih responsif terhadap dinamika sosial, politik, dan ekonomi. Penyusunan NA yang solid diharapkan mampu menghasilkan RUU yang tidak hanya komprehensif, tetapi juga akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat dan pemerintah ke depan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI