• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT TATA KELOLA PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MELALUI HARMONISASI REGULASI BARU

030226 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada Senin (02/02/2026) secara daring. Rapat dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait.

RPMK ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cukai, Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, dan direncanakan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Rapat ini bertujuan menyelaraskan norma agar regulasi DBH CHT sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mendukung efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaannya. Rancangan regulasi mengatur penggunaan DBH CHT untuk enam program prioritas, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta kegiatan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Rancangan regulasi juga mengatur penunjukan koordinator DBH CHT oleh Kepala Daerah untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan, termasuk penyusunan RKP dan pelaporan realisasi penggunaan. Pendanaan DBH CHT diarahkan pada tiga bidang utama, yaitu kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, guna mewujudkan pengelolaan yang terukur, transparan, dan akuntabel serta mendukung pembangunan daerah penghasil cukai hasil tembakau.

 030226 2  030226 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI