• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

FGD BAHAS REVISI POLA KERJA SAMA BUM DESA PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024

051224 13

Jakarta – Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, bersama jajaran menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Acara yang digelar secara luring di Red Top Hotel dan Convention Center Jakarta ini membahas pola kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hadir dalam FGD tersebut perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan, praktisi pemberdayaan masyarakat dan desa, Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional.

FGD ini bertujuan untuk melakukan penelaahan dan penyelarasan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Salah satu fokus utama dari diskusi adalah perlunya revisi PP ini agar pola kerja sama BUM Desa lebih relevan dengan kondisi terkini dan dapat lebih maksimal dalam memberdayakan masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Hernadi menjelaskan pentingnya izin prakarsa untuk perubahan peraturan pemerintah tentang BUM Desa, yang menjadi langkah awal dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan desa dan perkembangan ekonomi di tingkat lokal. Revisi ini diharapkan dapat memperkuat peran BUM Desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal.

Dengan adanya FGD ini, diharapkan tercapai kesepakatan mengenai perubahan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat desa, sehingga BUM Desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang lebih efektif.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI