Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM menerima audiensi dari Kementerian Perdagangan pada Jumat, 6 Desember 2024. Audiensi ini membahas tindak lanjut harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tindakan Pengamanan, Tindakan Antidumping, dan Tindakan Imbalan (TPTATI). Pertemuan berlangsung di ruang kerja Dirjen PP di Gedung Ditjen PP, Jakarta, dengan kehadiran Dhahana Putra selaku Dirjen PP, didampingi Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari Kementerian Perdagangan, audiensi dipimpin oleh Fajarini Punto Dewi, Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, beserta jajaran. Dalam diskusi, Dhahana Putra menyoroti urgensi harmonisasi regulasi ini. "RPP TPTATI adalah langkah strategis untuk menghadapi dinamika perdagangan internasional dan melindungi kepentingan nasional. Regulasi yang ada saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan praktik perdagangan global," ungkapnya.
Harmonisasi RPP TPTATI telah dilakukan sejak 2017 dan terakhir dibahas pada Juli 2020. Namun, masih terdapat sejumlah isu yang tertunda (pending matters) sehingga dokumen ini dikembalikan kepada Kementerian Perdagangan untuk pembahasan lanjutan dengan kementerian/lembaga teknis terkait. Dalam pertemuan ini, Kementerian Perdagangan menyampaikan perkembangan terbaru dan upaya penyempurnaan yang telah dilakukan.
Fajarini Punto Dewi menjelaskan bahwa RPP TPTATI mencakup pengaturan yang lebih terintegrasi terkait tindakan pengamanan, antidumping, dan imbalan. "Langkah ini diperlukan untuk memastikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan memberikan instrumen perlindungan perdagangan yang efektif di tengah meningkatnya tantangan global," katanya.
Audiensi menghasilkan komitmen bersama untuk mempercepat penyelesaian RPP TPTATI. Ditjen PP dan Kementerian Perdagangan sepakat untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan secara optimal, memberikan perlindungan yang adil, dan mendukung daya saing Indonesia di kancah perdagangan internasional.