
Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memasuki tahap harmonisasi lanjutan dalam rapat yang diselenggarakan Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) pada Jumat (05/12/2025). Direktur HPP II, Waliyadin, memimpin langsung pembahasan untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan kebutuhan tata ruang nasional.
Rapat yang berlangsung secara hibrid dari Hotel Le Meridien Jakarta ini dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Informasi Geospasial, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kementerian Hukum. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap pentingnya sinkronisasi kebijakan tata ruang nasional.
RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang memuat pengaturan komprehensif mulai dari perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang, mencakup seluruh ruang darat, laut, udara, hingga ruang di dalam bumi. Regulasi ini juga memperkuat penerapan standar digitalisasi peta dan dokumen tata ruang sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat memperoleh informasi kesesuaian ruang secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Selain memperbarui konsep Rencana Tata Ruang (RTR), RPP ini dirancang untuk mendukung pemerataan pembangunan, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta memperkuat iklim investasi melalui kepastian lokasi dan peruntukan lahan. Pemerintah menegaskan bahwa penataan ruang tidak hanya menjadi fondasi pembangunan, tetapi juga instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan penyusunan RPP ini, pemerintah berharap terwujudnya tata ruang yang lebih tertib, terarah, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional. Harmonisasi lanjutan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan tata ruang masa kini dan masa depan.



