• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKETAT ATURAN LABEL KOSMETIK, WAJIB CANTUMKAN ASAL BAHAN BAKU

 230824 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat hibrid bertempat di Oakwood Suites Kuningan dan virtual untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetik, Jumat (23/08/2024). Rapat dibuka oleh Ardiansyah selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Harmonisasi. Rapat ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta para ahli di bidang kosmetik, dengan tujuan utama untuk mengkaji dan menyempurnakan peraturan yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak sesuai atau tidak aman.

Rancangan Peraturan ini disusun sebagai bagian dari upaya Pemerintah melalui BPOM untuk memastikan bahwa produk kosmetik yang beredar di pasar tidak hanya aman tetapi juga memberikan informasi yang jelas, lengkap, dan akurat kepada konsumen. Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan kosmetik yang tidak sesuai, tidak tepat, atau menyesatkan.

Menurut perwakilan BPOM, peraturan ini akan mengatur berbagai aspek terkait penandaan kosmetik, termasuk pencantuman keterangan dan informasi yang obyektif. Rancangan ini dirancang untuk memastikan bahwa label kosmetik memberikan data yang cukup mengenai bahan-bahan yang digunakan, manfaat produk, serta potensi risiko atau efek samping yang mungkin timbul.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI