Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar rapat internal pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika secara hibrid. Rapat yang berlangsung pada Selasa (11/03/25) ini diselenggarakan di Ruang Rapat KUHP lantai 5, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta diikuti melalui video conference oleh berbagai pihak terkait.
Rapat dipimpin oleh Rini Maryam, Pelaksana Tugas Kepala Sub Direktorat Penyusunan dan Pembahasan Rancangan Undang-Undang. Dalam kesempatan ini, Rini Maryam menyampaikan pentingnya pembahasan mendalam terkait substansi yang ada dalam RUU tersebut untuk mengatur secara lebih tepat penggunaan narkotika dan psikotropika dalam bidang kesehatan dan penelitian.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Roberia selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Cahyani Suryandari, Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga. Selain itu, perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait turut hadir, seperti Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Hukum, serta Koalisi Masyarakat Sipil.
Agenda utama rapat adalah untuk membahas rencana kebutuhan tahunan pengadaan narkotika untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), termasuk untuk uji pra-klinik, uji klinik, serta penelitian sosial. Dalam rapat ini juga disoroti pentingnya penjelasan mengenai peran “instansi terkait” dan kemungkinan penambahan instansi yang dapat memanfaatkan narkotika dari sumber lain, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu poin yang masih membutuhkan pendalaman adalah terkait produksi Narkotika Golongan I dan prosedur penyimpanannya yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembahasan lebih lanjut juga akan dilakukan mengenai substansi Undang-Undang Cipta Kerja untuk menentukan pengaturan yang lebih rinci dalam kerangka regulasi ini.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menyempurnakan rancangan regulasi yang tidak hanya menjaga ketat penggunaan narkotika dan psikotropika, tetapi juga mendukung kebutuhan dalam bidang kesehatan dan penelitian yang sah dan bermanfaat bagi masyarakat.