• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERSIAPAN PEMBAHASAN RUU TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UU NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

010724 19

Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat persiapan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian di DPR. Rapat penyusunan DIM ini dilaksanakan pada hari Senin, (01/07/2024). Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari.

Hadir dalam rapat ini Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Kabinet beserta jajaran; perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara; perwakilan dari Kementerian BUMN; perwakilan dari Kejaksaan Agung RI; perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, serta dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Tim Kerja Pembahasan RUU Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan turut hadir mendampingi dalam rapat ini.

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindaklanjut atas surat dari Menteri Sekretaris Negara perihal Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Cahyani Suryandari menyampaikan bahwa hanya ada waktu beberapa minggu untuk menyelesaikan RUU ini sebelum diserahkan kepada Presiden RI. Ada arahan yang disampaikan oleh Presiden RI dalam Rapat Terbatas mengenai RUU ini, khususnya mengenai Pasal yang membahas mengenai sumber dana pelaksanaan keimigrasian agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lain. Keamanan data juga menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU ini. Ada beberapa hal yang diubah dalam draft ini, diantaranya perubahan pada Pasal 16 huruf b ayat (1), Pasal 64 ayat (3), Pasal 97 (ayat 1), serta Pasal 102 ayat (1). DIM dan draft RUU ini rencananya akan disampaikan ke DPR RI untuk kemudian dilakukan pembahasan.

010724 20

010724 21

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI