
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak secara daring pada Rabu (12/11/2025).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Rapat membahas penyelarasan substansi pengaturan dalam Rancangan PMK yang mengatur tata cara dan mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Pembahasan difokuskan pada ruang lingkup pengawasan, kewenangan fiskus, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta tata cara penerbitan surat permintaan penjelasan, imbauan, dan teguran dalam proses pengawasan.
Rancangan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi.
Melalui forum harmonisasi ini, DJPP berkomitmen memastikan agar setiap kebijakan di bidang perpajakan memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.



