• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

WUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM, DJPP BAHAS HARMONISASI ATURAN KEPATUHAN PAJAK

131125 8

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak secara daring pada Rabu (12/11/2025).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Rapat membahas penyelarasan substansi pengaturan dalam Rancangan PMK yang mengatur tata cara dan mekanisme pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam sistem self-assessment. Pembahasan difokuskan pada ruang lingkup pengawasan, kewenangan fiskus, hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta tata cara penerbitan surat permintaan penjelasan, imbauan, dan teguran dalam proses pengawasan.

Rancangan ini diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih jelas dan komprehensif bagi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta transparansi.

Melalui forum harmonisasi ini, DJPP berkomitmen memastikan agar setiap kebijakan di bidang perpajakan memiliki kekuatan hukum yang kokoh dan mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan.

131125 9131125 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI