Jakarta – Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat untuk membahas kebijakan kepangkatan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan rangkap jabatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Rapat ini berlangsung secara luring di ruang rapat KUHP, Selasa (06/08/2024) dan dihadiri oleh Nuryanti Widyastuti, selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat ini dipimpin oleh Andriana Krisnawati, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Diskusi ini bertujuan untuk penyamaan persepsi mengenai dasar hukum rangkap jabatan dan kedudukan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang bertugas di unit kerja eselon I dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah pendataan pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan yang menjabat rangkap di berbagai unit kerja. Pendataan ini diperlukan untuk memahami struktur kepangkatan serta memastikan bahwa setiap pejabat fungsional dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai sistem kerja pemerintah.
Disepakati dalam rapat, selanjutnya Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat kembali yang mengikutsertakan Badan Kepegawaian Negara dan Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan rencana pembahasanarah kebijakan kebijakan kedudukan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan pada masing-masing unit kerja.