Jakarta – Rapat mengenai ketentuan penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi untuk perancangan peraturan perundang-undangan diselenggarakan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Selasa (06/08/2024). Rapat yang berlangsung secara luring di ruang rapat KUHP ini dihadiri oleh perwakilan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terkait dengan perancangan peraturan.
Dalam kesempatan ini, Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, menyampaikan materi mengenai peran pembina jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Nuryanti menjelaskan kedudukan, tugas, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perancang peraturan perundang-undangan serta penegasan terkait tugas menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Respon cepat Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menindaklanjuti penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi perancang peraturan perundang-undangan oleh beberapa lembaga pelatihan swasta yang menyatakan telah di sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Indonesia.
Andriana Krisnawati S.H., M.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi harus teliti dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan sertifikasi atas profesi yang disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, karena banyak profesi yang akan atau telah disertifikasi berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Jabatan Fungsional dan telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan. Kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.
Akhmad Ramdani Saimima SH MH Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Madya sekaligus adalah Sekretaris Jenderal III DPP IP3I menyampaikan bahwa Profesi Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan profesi yang didasarkan pada kompetensi dan kewenangan. Kewenangan perancang peraturan perundang undangan hanya diberikan oleh Undang Undang kepada Pegawai Negeri Sipil dan syarat formal mutlak ini tidak dapat diabaikan, apabila diabaikan akan menjadi objek yang dapat disengketakan di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian kami selaku Perancang Peraturan Perundang undangan meminta agar Badan Nasional Sertifikasi Profesi meninjau Kembali produk sertifikasi legislatif drafting yang diterbitkan.
Robiatul A. Subkoordinator Bagian Kerjasama pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi menyampaikan bahwa dalam hal ini BNSP tidak teliti untuk melihat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku karena Badan Nasional Sertifikasi Profesi memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bukan mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Hasil rapat ini akan dikoordinasikan dan meminta arahan lebih lanjut kepada Pimpinan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.