Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi hari ini menyelenggarakan rapat pleno secara daring untuk membahas Rancangan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait Pengawasan Produk Rekayasa Genetik. Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Onni Rosleini selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rapat yang diadakan pada Selasa (27/08/2024) ini bertujuan untuk membahas dan menyempurnakan peraturan mengenai ketentuan dan mekanisme pengkajian keamanan pangan dari Produk Rekayasa Genetik. Produk ini merujuk pada pangan yang diproduksi dengan menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetik.
Dalam rapat ini ditekankan pentingnya pembaharuan regulasi ini untuk menyesuaikan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan dalam aspek hukum yang relevan. Peraturan yang ada saat ini, yaitu Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik, memerlukan penyesuaian agar tetap efektif dalam mengawasi produk yang terus berkembang.
Produk Rekayasa Genetik sendiri merupakan pangan yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik, dimana organisme hasil modifikasi genetik memiliki susunan genetik baru hasil penerapan bioteknologi modern. Proses ini melibatkan perubahan pada susunan genetik organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasil olahannya.
Rapat ini juga membahas berbagai aspek teknis dan kebijakan yang perlu diperbarui, termasuk prosedur pengujian keamanan pangan dan kriteria evaluasi yang harus dipenuhi. Sebagai langkah selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi akan mengumpulkan semua masukan dari rapat hari ini untuk menyusun revisi final dari rancangan peraturan. Proses ini diharapkan akan mengarah pada peraturan yang lebih komprehensif, yang dapat melindungi konsumen sekaligus mendukung inovasi dalam bioteknologi pangan.