• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP RAPAT BAHAS TERJEMAHAN PERDA KOTA TANGERANG

270824 15

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat pada Selasa (27/08/2024). Rapat ini bertempat di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan dan dipimpin oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya. Acara ini melibatkan pejabat fungsional penerjemah serta pejabat struktural dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang.

Rapat tersebut difokuskan pada penerjemahan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk melakukan penyesuaian istilah dan terminologi yang akan digunakan dalam terjemahan resmi peraturan daerah tersebut. Penyesuaian ini penting guna memastikan akurasi dan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan yang berlaku.

Dalam diskusi, para peserta membahas berbagai istilah dan terminologi yang digunakan dalam peraturan tersebut agar sesuai dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir ambiguitas dan memastikan bahwa terjemahan resmi mencerminkan makna asli dari peraturan tersebut secara tepat.

Irma Suryanti, selaku pimpinan rapat, menekankan pentingnya akurasi dalam penerjemahan peraturan daerah agar tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. "Penerjemahan yang tepat adalah kunci untuk implementasi yang efektif. Kami harus memastikan bahwa setiap istilah dan terminologi sesuai dengan makna dan konteks yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut," ujarnya.

Selain itu, hadir dalam rapat ini juga pejabat struktural dari Pemerintah Daerah Kota Tangerang yang memberikan masukan terkait konteks lokal dan penggunaan istilah yang relevan dalam peraturan daerah. Masukan ini sangat berharga untuk menghindari perbedaan interpretasi antara versi asli dan terjemahan.

Setelah proses penerjemahan selesai, terjemahan resmi Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Langkah ini merupakan tahap akhir sebelum terjemahan tersebut diresmikan dan dapat digunakan sebagai referensi resmi.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan dalam meningkatkan kualitas dan konsistensi penerjemahan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Keberhasilan penerjemahan ini diharapkan dapat mendukung implementasi yang efektif dan pemahaman yang lebih baik mengenai peraturan yang berlaku di tingkat daerah.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI