• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

FONDASI LEGISLASI BERKUALITAS: DJPP JARING MASUKAN PROLEGNAS PRIORITAS 2026

250625 14

Bandung - Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, menggelar kegiatan Konsultasi Publik Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 25 Juni 2025. Bertempat di Aula Soepomo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat (Jabar), kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan dibuka langsung oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah. Kegiatan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi wilayah serta tokoh akademisi dan praktisi hukum terkemuka.

Konsultasi publik ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan Pemetaan Kebutuhan Hukum sebagai persiapan Prolegnas Prioritas 2026. Kegiatan ini juga relevan dengan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Dalam forum ini, masyarakat melalui para pemangku kepentingan diundang untuk memberikan masukan dan saran guna menyusun regulasi yang lebih responsif dan berkualitas.

Para narasumber yang hadir antara lain Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Universitas Padjadjaran), Yogi Gautama (Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jawa Barat), Dr. Mei Susanto (Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara PSKN FH UNPAD), serta H. Sugianto Nangolah (Ketua Bapemperda DPRD Jawa Barat). Adapun peserta terdiri dari perwakilan kementerian, Bappenas, pemerintah daerah, akademisi dari sejumlah universitas hukum di Bandung, hingga advokat dan fungsional perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar.

Tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama dalam Prolegnas, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem hukum nasional yang efektif. Sayangnya, beberapa tahun terakhir menunjukkan adanya tantangan dalam implementasi Prolegnas, seperti keterlambatan pembahasan RUU hingga kegagalan pengesahan. Oleh karena itu, pendekatan perencanaan yang kuat dan berbasis bukti menjadi kebutuhan mendesak agar legislasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

Penerapan Good Regulatory Practices (GRP) yang mengedepankan kajian dampak regulasi dan analisis biaya-manfaat menjadi kunci dalam membangun peraturan yang berkualitas. Hal ini menjadi semakin penting mengingat Indonesia sedang dalam proses aksesi keanggotaan OECD, yang mensyaratkan tata kelola regulasi yang selaras dengan standar global. Konsultasi publik ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi yang substansial, tidak hanya untuk Prolegnas 2026, tetapi juga bagi penyusunan perubahan UU Pembentukan PUU agar semakin adaptif dan berorientasi pada kepentingan publik.

250625 15 250625 16

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI