• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP LANJUTKAN HARMONISASI PERMENKES, FOKUS PADA TATA KELOLA SDM KESEHATAN

1

Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), kembali melanjutkan proses harmonisasi regulasi sektor kesehatan melalui Rapat Lanjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 30 Juni 2025, dan dipimpin oleh Yulanto Araya ,S.H., MH, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat virtual ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan muatan norma dalam Rancangan Permenkes agar selaras dengan ketentuan teknis yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyusunan Permenkes ini merupakan langkah lanjutan yang diperlukan untuk mengimplementasikan lebih dari 25 ketentuan pasal dalam PP No. 28 Tahun 2024. Beberapa di antaranya mencakup pengaturan teknis mengenai pengadaan, distribusi, pengembangan karier, hingga evaluasi terhadap tenaga kesehatan, baik yang berada di fasilitas layanan kesehatan publik maupun swasta di seluruh Indonesia.

Dalam pembahasan, para peserta rapat secara aktif memberikan masukan substansial untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan perintah peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan lapangan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola sumber daya manusia kesehatan yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan sistem kesehatan nasional.

Hasil harmonisasi ini akan menjadi dokumen penting dalam proses finalisasi Rancangan Permenkes sebelum ditetapkan secara resmi. DJPP terus berkomitmen mendukung terwujudnya regulasi yang efektif dan implementatif demi meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional melalui pengelolaan SDM yang optimal dan berbasis regulasi yang kuat.

23

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI