Jakarta — Kementerian Hukum (Kemenkum) gelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Manajemen Karir PNS, dengan fokus pada pembahasan Bab Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kompetensi PNS. Rapat berlangsung secara luring pada Kamis, 8 Mei 2025, pukul 13.00 hingga 18.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 6 Ditjen Administrasi Hukum Umum.
Rapat ini dipimpin oleh Bapak Galih dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, dan dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, serta perwakilan dari Bagian Sumber Daya Manusia Unit Eselon I Kementerian Hukum.
Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah ketentuan penting yang akan menjadi dasar pengelolaan pengembangan dan penilaian kompetensi PNS. Di antaranya adalah mekanisme pengusulan program beasiswa yang belum tercantum dalam sistem informasi pengembangan kompetensi (SIBANGKOM) agar tetap dapat diproses melalui penyampaian surat resmi ke Biro SDM. Selain itu, pengajuan tugas belajar dengan jangka waktu kurang dari 14 hari sebelum waktu studi juga dapat diakomodasi dalam sistem, dengan ketentuan teknis yang akan dirumuskan lebih lanjut.
Rapat juga menyepakati bahwa jangka waktu pemberian tugas belajar akan disesuaikan dengan jadwal kebijakan dari pihak pemberi beasiswa atau institusi pendidikan. Sementara itu, pelaksanaan re-entry program ditetapkan selama tiga bulan, terdiri dari dua minggu kegiatan luring di BPSDM dan sepuluh minggu di unit kerja asal. Pelaksanaan program ini tidak menunda pengembalian pegawai ke jabatan asal, dan ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam pedoman yang disusun oleh BPSDM.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara oleh perwakilan masing-masing unit eselon I untuk kemudian diteruskan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama selaku pemrakarsa dalam rangka proses permohonan harmonisasi.