Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Antarkementerian untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat yang berlangsung secara daring ini diselenggarakan pada Jumat, 9 Mei 2025, dan dipimpin oleh Rini Maryam, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta para tenaga ahli.
Agenda utama rapat kali ini adalah membahas substansi penting mengenai kepailitan lintas batas, khususnya terkait keberlakuan putusan pengadilan asing di wilayah hukum Indonesia. Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan bahwa putusan pengadilan asing hanya dapat diakui dan dilaksanakan di Indonesia apabila berasal dari negara yang telah menjalin perjanjian dengan Republik Indonesia atau berdasarkan prinsip hubungan timbal balik.
Isu ini menjadi krusial dalam era globalisasi ekonomi, di mana aset dan kreditor Debitor pailit tidak lagi terbatas pada satu negara. Oleh karena itu, pembaruan UU Kepailitan ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum lintas yurisdiksi dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.
Rapat lanjutan ini menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan yang transparan dan kolaboratif, guna memastikan bahwa revisi UU Kepailitan dapat mengakomodasi dinamika hukum dan ekonomi global.