Jakarta – Lembaga wakaf sebagai bagian dari pranata keagamaan memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendukung ibadah, tetapi juga dalam menggerakkan sektor ekonomi untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam mendukung optimalisasi peran ini, Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Ditjen PP menggelar rapat konsultasi penerjemahan resmi peraturan daerah Kabupaten Demak pada Jumat, 24 Januari 2025. Rapat ini berlangsung secara tatap muka di Hotel Erian, Jakarta.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dari pembahasan sebelumnya yang telah menerjemahkan batang tubuh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kali ini, fokus utama adalah melanjutkan penerjemahan peraturan pelaksana untuk memastikan seluruh ketentuan relevan dapat diterapkan secara efektif. Penerjemahan yang akurat diharapkan mampu mendukung pengelolaan wakaf yang lebih profesional, baik untuk kepentingan ibadah maupun untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pembahasan ini, Ditjen PP menekankan pentingnya keselarasan terjemahan dengan terminologi yang tercantum dalam glossary peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ambiguitas dalam penerapan hukum, sekaligus menjamin kejelasan dan konsistensi dalam dokumen peraturan. Pendekatan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung tata kelola hukum yang transparan dan terstandar.
Selain memastikan keakuratan terjemahan, Ditjen PP juga melihat langkah ini sebagai bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi dan transparansi layanan publik. Dengan terjemahan yang baik, peraturan ini akan lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat, lembaga hukum, hingga mitra internasional. Hal ini juga mencerminkan komitmen Ditjen PP dalam memberikan pelayanan hukum yang relevan dan bermanfaat bagi berbagai pihak.
Diharapkan hasil akhir dari penerjemahan peraturan ini dapat segera dirampungkan dan diakses publik. Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola wakaf, tetapi juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi untuk memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan demikian, lembaga wakaf diharapkan mampu berkontribusi lebih optimal dalam membangun kesejahteraan nasional melalui peran strategisnya. (-end)