• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP GELAR RAPAT HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMERIKSAAN PAJAK

240125 04

Jakarta – Dalam rangka memastikan keselarasan dan kejelasan hukum di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemeriksaan Pajak, Jumat (24/01). Rapat ini dilaksanakan secara daring melalui video conference dan dipimpin oleh Julkhaidir, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.

Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak pada 14 Januari 2025. Surat permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang bertujuan untuk memperkuat mekanisme pemeriksaan pajak di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, rapat ini juga melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Pembahasan ini mencakup evaluasi mendalam terhadap rancangan regulasi yang diusulkan, dengan fokus pada sinkronisasi ketentuan yang ada untuk menghindari tumpang tindih atau konflik hukum. Penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Melalui koordinasi lintas kementerian, Ditjen PP berkomitmen untuk memastikan bahwa rancangan peraturan ini tidak hanya sesuai dengan prinsip perundang-undangan yang baik, tetapi juga mampu menjawab tantangan di sektor perpajakan. Dengan dukungan dari pihak-pihak terkait, regulasi ini diharapkan dapat segera disahkan guna memberikan dampak positif yang signifikan bagi sistem perpajakan di Indonesia.

Langkah harmonisasi ini merupakan dedikasi pemerintah dalam menciptakan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung tercapainya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Keberhasilan rapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antarinstansi dalam merumuskan kebijakan yang inklusif dan efektif. (-end)

240125 05 240125 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI