Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat harmonisasi secara daring pada Jumat, (16/08/2024). Rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas rapat harmonisasi yang dilaksanakan pada awal Juni 2024.
Rapat tim kecil harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) ini dibuka dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat kali ini kementerian/lembaga terkait, yakni perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perwakilan dari Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rancangan Peraturan BMKG ini disusun untuk memberikan pedoman kepada seluruh unit kerja di lingkungan BMKG dalam penyusunan produk hukum yang efektif dan efisien. Peraturan BMKG ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman tata kerja dan koordinasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum sesuai dengan perkembangan hukum. Tahapan perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Badan dilaksanakan melalui instrumen Prolegnas, Progsun, dan Program Penyusunan Peraturan Badan.