Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perubahan atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Rapat ini diadakan secara virtual, Jumat (23/08/2024) dan dihadiri oleh Sekretariat Kabinet, KPU, serta Komisi Informasi Pusat.
Rancangan perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki dan menyempurnakan pengelolaan serta pelayanan informasi publik di seluruh tingkatan KPU. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum serta untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan informasi yang akurat dan terkini.
Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan tantangan terkini dalam pelaksanaan tugas-tugas KPU. Oleh karena itu, perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan efektivitas struktur pengelola informasi dan dokumentasi, serta prosedur penyampaian informasi publik.
Rapat dibuka oleh Mualimin Abdi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipimpin oleh Andry Manuella Ginting selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Sekretariat Kabinet, KPU, dan Komisi Informasi Pusat berperan aktif dalam memberikan masukan dan rekomendasi terkait rancangan perubahan ini.
Penerapan perubahan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan dan pelayanan informasi publik di KPU, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap akses informasi yang lebih baik. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa KPU dapat beroperasi dengan efisiensi dan efektivitas yang lebih tinggi dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan seluruh tingkatan KPU dapat lebih responsif terhadap kebutuhan informasi publik dan berkontribusi pada proses pemilihan umum yang lebih terbuka dan terpercaya.